Rektor UGM

Sekilas tentang Sebutan Pimpinan Tertinggi di Universitas
Gadjah Mada
Ully Isnaeni Effendi
Awal Berdiri
Merunut kembali perjalanan panjang Universitas Gadjah Mada
menjadi universitas nasional yang pertama tidak akan terlepas dari
penggabungan perguruan tinggi yang berada dibawah naungan kementrian
seperti Kementrian Kesehatan yang menaungi perguruan tinggi
kedokteran, kedokteran gigi, dan farmasi. Kemudian Kementrian
Kehakiman menyelenggarakan Sekolah Tinggi Hukum serta Balai Perguruan
Tinggi Gadjah Mada milik swasta yang menyelenggarakan Fakultas Hukum
dan Fakultas Sastra.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tanggal 16 Desember
1949 tentang Peraturan Sementara Penggabungan Perguruan Tinggi
menjadi Universiteit, merupakan jalan pembuka untuk menyelenggarakan
sebuah universitas nasional yang bernama Universitas Gadjah Mada. Hal
tersebut bagi dunia pendidikan tinggi Republik Indonesia merupakan
sebuah lembaran baru dimana sejak tanggal 19 Desember 1949
pemerintah Republik Indonesia secara resmi mulai menyelenggarakan
perguruan tinggi negeri yang dikenal sebagai Universiteit Negeri Gadjah
Mada yang berkedudukan di Yogyakarta.
“…bahwa menunggu UU ttg perguruan tinggi, semua Perguruan
Tinggi Negeri di Jogjakarta untuk sementara dengan tidak
mengubah keadaan dan susunanja masing-masing, digabungkan
mendjadi suatu Universiteit dengan nama Universiteit Negeri
Gadjah Mada berkedudukan di Jogjakarta…”(Pasal 1 Peraturan
Pemerintah No.23 Tahun 1949 tentang Peraturan tentang
Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi Universiteit).
38
Definisi Rektor
Ada beberapa definisi kata rektor yaitu: dalam pengertian
akademis, agama, dan politik. Rektor dalam lingkup akademis merupakan
jabatan pimpinan utama dari lembaga pendidikan formal, pada umumnya
di lingkup Perguruan Tinggi (universitas dan institut). Rektor dalam bahasa
Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS), Rektor
adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan
ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan
penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada khalayak luas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.0233/U/1977 tentang Statuta Universitas Negeri
Gadjah Mada Yogyakarta, pada Bab VIII Alat-Alat Pelengkapan dan
Kelengkapan, pasal 23 Universitas mempunyai alat-alat kelengkapan: a.
Universitas terdiri dari Rektor dan Senat. Pasal 24 (2) Rektor sebagai
penanggung jawab utama memimpin universitas yang dalam segala segi
kedudukan dan tugasnya dibantu oleh sekretaris universitas dan seorang
pembantu rektor atau lebih. Mengenai pengangkatan rektor tercantum
dalam Bab X Pengangkatan Unsur-Unsur Pimpinan Universitas, pasal 36 (1)
yaitu rektor dicalonkan oleh senat dari antara para guru besar luar biasa,
diusulkan melalui pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, memangku
jabatan selama empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan
cara yang sama. Masa jabatan rektor tercantum juga pada Statuta
Universitas Gadjah Mada Tahun 1992 menyebutkan pada pasal 32 (1)
bahwa masa jabatan rektor dan pembantu rektor adalah 4 (empat) tahun.
Pasal (2) Rektor dan pembantu rektor dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
39
Perubahan Nama
Universitas Gadjah Mada telah beberapa kali mengalami
perubahan mengenai sebutan atau istilah pimpinan tertinggi bagi
perguruan tinggi atau rektor, yaitu:
Presiden Universitit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1950 tentang
Universitit Gadjah Mada sebutan presiden universitit dapat terlihat pada
bagian kedua hal Perlengkapan Universitit bab VIII hal Susunan
Perlengkapan pasal 30 yang menyebutkan bahwa Universitit Negeri Gadjah
Mada mempunjai alat-alat perlengkapan jang meliputi: seluruh universitit
jang terdiri atas penjelenggara peraturan ialah Presiden Universitit….”.
Ditambahkan pula pada pengangkatan presiden universitit yang tercantum
dalam Petikan Surat Keputusan Presiden RI No.143/A/50 yang menyatakan
bahwa:
“….memutuskan mengangkat Prof. Dr. M. Sardjito sebagai
Presiden Universitit Negeri Gadjah Mada di Jogjakarta terhitung
mulai tanggal 1 Agustus 1950…”.
Selain itu pada beberapa arsip yang tersimpan di Arsip Universitas Gadjah
Mada yang berupa Laporan Tahunan Universitit Negeri Gadjah Mada bagi
Tahun Pengadjaran 1951/1952 sampai dengan Tahun Pengadjaran
1954/1955 menyebutkan presiden universitit, dimana saat itu yang
menjabat sebagai presiden universitit adalah Prof. Dr. M. Sardjito.
Presiden Universitas
Pada tahun 1954, kata “universiteit” berubah menjadi
“universitas” dan sejak saat itu kata “negeri” pada Universiteit Negeri
Gadjah Mada dihilangkan sehingga menjadi Universitas Gadjah Mada.
Ditambahkan pula pada Laporan Tahunan Universitas Gadjah Mada Tahun
40
Pengadjaran 1955/1956 sampai dengan Tahun Pengadjaran 1960/1961
menyebutkan presiden universitit, yaitu Prof. Dr. M. Sardjito.
Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi, Pasal 1 disebutkan bahwa “perguruan tinggi adalah
lembaga ilmiah jang mempunjai tugas menjelenggarakan pendidikan dan
pengadjaran diatas perguruan tingkat menengah dan jang memberikan
pendidikan dan pengadjaran berdasarkan kebudajaan kebangsaan
Indonesia dan dengan tjara ilmiah”. Pasal 6 “perguruan tinggi dapat
berbentuk: universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, bentuk lain jang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Pada Bab IV Kelengkapan
Perguruan Tinggi Pasal 12 (1) disebutkan bahwa universitas/ institut
dipimpin oleh Presiden Universitas/ Institut jang dalam segala segi
kedudukannja, baik jang bersifat penjelenggaraan pendidikan maupun tata
usaha, didampingi oleh Senat Universitas/ Institut atas dasar musjawarah.
Hal ini sesuai dengan asas demokrasi terpimpin maka presiden universitas/
Institut berkedudukan sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama.
Berdasarkan pada Pasal 18 Perguruan tinggi negeri ialah
perguruan tinggi jang dimiliki dan diselenggarakan oleh Negara, pendirian
suatu perguruan tinggi negeri dilakukan oleh presiden RI. Masa jabatan
presiden universitas disebutkan pada Pasal 20 (2) presiden universitas/
institute negeri diangkat dan diberhentikan oleh presiden RI atas usul
menteri setelah mendengar pertimbangan senat, dan memangku djabatan
selama masa empat tahun dan djika perlu diangkat kembali
Sebutan presiden universitas masih digunakan sampai dengan
awal tahun 1963. Hal tersebut dilihat dari surat keputusan yang tersimpan
di Arsip Universitas Gadjah Mada yang salah satunya adalah surat
keputusan atau Penetapan Presiden Universitas Gadjah Mada No.7 Tahun
1963 tentang Penjempurnaan Peraturan Senat UGM Tahun 1960 No.3
mengenai BPA (tertanggal 19 April 1963).
41
Rektor Universitas
Melihat dari beberapa surat keputusan yang ada, salah satunya
adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.8 tahun 1963
Tanggal 29 Mei 1963 yang sudah menggunakan “Rektor Universitas Gadjah
Mada” yaitu Prof. Ir. H. Johannes. Sebutan Rektor ini berlangsung sejak
tahun 1963 sampai dengan bulan April tahun 1967.
Ketua Presidium
Setelah sempat berubah menjadi rektor kemudian pada tahun
1967 sempat terjadi pergantian jabatan rektor menjadi presidium karena
hal yang mendesak. Hal tersebut sesuai dengan Salinan Surat Keputusan
Direktur Djenderal Perguruan TInggi RI No.2580/SEKRET/BUP/67:
“…berhubung dengan penugasan/ perbantuan drg. Nazir Alwi
pada Koordinator Perguruan Tinggi Daerah Djawa Tengah bagian
Selatan jang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur
Djenderal Perguruan Tinggi tgl 19 Mei 1967
No.2566/SEKRET/BUP/67, sambil menunggu penundjukan/
pengangkatan Rektor perlu menjerahkan pimpinan UGM kepada
sebuah Presidium …….dengan Drs. Soepojo Padmodipoetro, MA
sebagai ketuanya dan 4 orang anggota…”
Ditambahkan pula pada Surat Keputusan No. 7 tahun 1967 dimana surat
keputusan tersebut masih atas nama Rektor Nazir Alwi (tanggal 19 Mei
1967) namun pada Surat Keputusan No. 10 tahun 1967 sudah
menggunakan Ketua Presidium Universitas Gadjah Mada (tanggal 27 Djuli
1967). Dan hingga akhir tahun 1967 masih menggunakan sebutan ketua
presidium.
Sebutan ketua presidium dapat terlihat pada Keputusan Presidium
UGM No.35 tahun 1967 tentang Pemilihan Tjalon Rektor. Dalam Surat
42
Keputusan Presidium ini disebutkan pada bagian paling awal “mengingat”
yaitu “….bahwa presidium Universitas Gadjah Mada sekarang ini hanja
merupakan pimpinan sementara…”. Diperjelas dengan isi pasal 2 yang
disebutkan bahwa “jang dapat memilih rektor adalah salah satunya
anggota-anggota presidium sekarang”.
Keputusan senat mengenai pencalonan rektor hanya merupakan
bahan pertimbangan bagi Dirjen Perguruan Tinggi/ Menteri Pendidikan dan
Kebudajaan untuk diusulkan kepada Pemerintah RI guna mendapatkan
persetujuan (Pasal 7).
Rektor Universitas
Setelah sempat berubah ke presidium, akhirnya pada awal
September 1968 berubah kembali ke rektor universitas. Dari Salinan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudajaan RI No.2693/KT/I/SP/68
menyebutkan bahwa:
“…memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 1968
memberhentikan Drs. Soepojo Padmodipoetro, MA. dari
jabatannya sebagai Ketua Presidium………sambil menunggu
keputusan Presiden RI mengangkat Drs. Soeroso H Prawirohardjo,
MA. sebagai Pd. Rektor Universitas Gadjah Mada”.
Sebutan rektor ini juga dijelaskan juga pada Keputusan Presiden RI
No.53 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi UGM pada pasal 1 “UGM
adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan Kebudayaan,
dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”.
Ditambahkan pula seperti yang tercantum pada UGM Dalam
Angka Tahun 1999 “…Organisasi dan kelembagaan di UGM mengacu pada
SK Mendikbud RI No.0204/O/1995 tanggal 18 Juli 1995 tentang OTK UGM.
Dalam rangka persiapan otonomi perguruan tinggi, UGM sedang
mempersiapkan penataannya berdasarkan PP RI No.60 tahun 1999 tentang
43
Pendidikan Tinggi. Rektor dibantu 5 pembantu rektor. PR 1 bidang kegiatan
akademis, PR 2 bidang kegiatan administrasi umum, PR 3 bidang kegiatan
kemahasiswaan, PR 4 bidang kegiatan kerjasama, PR 5 bidang kegiatan
perencanaan dan pengembangan…”. Dan hingga saat ini Universitas
Gadjah Mada masih menggunakan sebutan Rektor.
Referensi
1. Undang-undang No 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
2. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1949 tentang Peraturan
tentang Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi Universiteit
3. Keputusan Presiden RI No.53 Tahun 1982 tentang Susunan
Organisasi UGM
4. Salinan Surat Keputusan Direktur Djenderal Perguruan TInggi RI
No.2580/SEKRET/BUP/67
5. Petikan Surat Keputusan Presiden RI No.143/A/50
6. Dari Revolusi Ke Reformasi, 50 Tahun UGM editor Bambang
Purwanto, Djoko Suryo, Soegijanto Padmo, 1999
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No.0233/U/1977 tentang Statuta Universitas Negeri
Gadjah Mada Yogyakarta
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No.0440/0/1992 tentang Statuta Universitas Gadjah
Mada

Leave a Comment